Profil Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam segala dakwaan pembunuhan dan penganiayaan teman wanita. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Gregorius Ronald Tannur (31) dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Putusan: bebas dari dakwaan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (25/7).

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga kesatu Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hakim memerintahkan Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Berikut profil tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.

1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik sempat berdinas di PN Medan. Ia pernah menjadi Humas. Sejak tahun 2020, Damanik pindah ke PN Surabaya dan memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebagai hakim, Damanik sudah banyak menangani perkara. Di antaranya ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan 2019.

Damanik juga pernah menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan yang dimohonkan tersebut.

Damanik kali terakhir melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 16 Januari 2023. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar).

2. Mangapul
Sebelum di PN Surabaya, Mangapul bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum kasus Ronald Tannur, Mangapul menjadi bagian dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Kanjuruhan Malang.

Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Mangapul yang berasal dari Labuhanbatu Sumatera Utara ini sudah melapor harta kekayaan terbaru ke KPK pada 11 Januari 2024 dengan jumlah Rp1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).

3. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo bertugas di PN Surabaya pada November 2023 lalu. Ia pindahan dari PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru pernah ditempatkan di PN Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Saat ini, Heru memiliki jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).

Ia pernah mengadili gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Oktober 2021 sebagai ketua majelis hakim. Gugatan PKPU tersebut ditolak.

Heru juga tergabung dalam susunan majelis hakim yang mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Lagi-lagi Heru sebagai ketua majelis hakim.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Heru mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar) berdasarkan laporan tertanggal 19 Januari 2024.

(ryn/isn)

sumber : cnnindonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel