KPK Cegah 5 Orang dalam Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Pertanyakan Alasannya

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto.

 

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus Harun Masiku. Harun adalah kader PDIP yang menjadi buronan sejak 2020 karena menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. 

Ronny Talapessy mengatakan pencegahan itu menimbulkan tanda tanya. Dia menuding KPK memiliki misi lain dalam pengusutan kasus yang sempat mangkrak empat tahun itu. "Empat tahun HM gak dikejar, tiba tiba diramaikan lagi. Ini kan jadi semakin menimbulkan tanda tanya," kata Ronny kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2024. 

Menurut Ronny, pencegahan oleh KPK justru menyiratkan lembaga anti rasuah mengincar kader-kader partainya dalam kasus ini, terutama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. 

"Kalau kami perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buronan tapi malah terkesan fokus pada mas Hasto dan staff nya, juga kader-kader partai yang lain," kata Ronny. 

Ronny pun mengingat pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu yang mengklaim mampu menangkap Harun Masiku dalam waktu singkat. Dia menilai langkah KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang itu justru berkebalikan dengan pernyataan Alex. "Katanya (HM) sudah bisa ditangkap dalam waktu sepekan," kata Ronny. 

Sebelumnya, KPK menyatakan mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan dipanggil penyidik. Tessa menyatakan kelima orang itu adalah K, SP, YPW, DTI dan terakhir DB.  Mereka dicegah selama enam bulan ke depan. "Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024. 

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, empat dari lima orang itu adalah Kusnadi, Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP. Sementara satu lainnya adalah Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri. Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan. 

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Dia menyuap Wahyu Setiawan agar menjadi anggota DPR RI melalui jalur Pergantian Antar Waktu. Saat itu, Harun berniat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. 

sumber : Tempo

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel